cek denda tilang online depok

Polisikasih penjelasan biaya denda tilang di tahun 2022, ada kenaikan enggak nih? Jenis pelanggaran dan denda tilangnya: 1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). 2. KenaTilang di Jalan, Pemotor Minta Polisi Sebutkan Undang-undang Pelanggarannya Bule Australia Bayar Denda Rp 26 Juta Seusai dari Bali, Penyebabnya Bikin Kepala Bergeleng. Buatcek besaran denda yang harus kamu bayar, berikut ini cara cek denda tilang online di Pengadilan Jakarta Barat. Buka Info Tilang PNJB melalui link pn-jakartabarat.go.id. Cari menu Info Tilang PNJB. Isi kolom pada Pencarian Perkara Tilang. Kemudian pilih Cari. ApabilaAnda mempunyai pertanyaan, saran ataupun keluhan, silahkan gunakan Form Saran, Pengaduan & Permintaan Informasi. 5Cara Bayar Denda E-Tilang secara Online dan Offline. Anda bisa membayar denda e-tilang secara offline maupun online. Berikut panduan lengkapnya. Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021). - Antara. minh thương dễ tránh yêu thầm khó phòng. Pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi elektronik tilang telah resmi diberlakukan sejak 1 April 2022 yang lalu. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar akan dikirimkan surat tilang dan wajib membayar denda. Pemilik kendaraan bisa memastikan telah ditilang atau tidaknya dengan melakukan pengecekan lewat elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE di jalan tol menyasar dua jenis pelanggaran. Pelanggaran pertama yaitu kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimal dan kendaraan yang melebihi batas kapasitas over dimension overload.Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 5 dan Pasal 23 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Dalam Peraturan Menteri tersebut, diatur bahwa batas kecepatan kendaraan yang melaju di tol berkisar 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Sedangkan untuk tol dalam kota, batas kecepatan minimal 60 hingga 80 kilometer per bagi kendaraan yang melewati batas kecepatan akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 5, yang berisi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak Baca JugaAturan Lengkap Tilang Elektronik di Jalan TolBegini Cara Membayar Tilang ElektronikSementara itu, bagi pemilik kendaraan yang melebihi batas kapasitas akan diberikan sanksi dan dijerat dengan Pasal 307 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berisi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak pelanggaran akan dikirimkan secara langsung ke alamat pemilik kendaraan berupa bukti foto atau video berikut dengan informasi penilangan dan besaran denda tilang yang harus memastikan bahwa kendaraan di tilang dan terbukti melanggar, pengendara bisa melakukan cek elektronik tilang secara online. Dilansir dari NTMC Polri, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi TILANG ELEKTRONIK - Semarang. Tilang online dengan ETLE telah berlaku di Jawa Tengah sejak awal tahun 2022. Hasilnya, selama Januari hingga Agustus 2022 sebanyak pelanggaran terekam tilang online. Berikut cara cek nama atau kendaraan yang terkena tilang online dan cara bayar denda tilang ETLE. Dilansir dari website resmi Korlantas Polri, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, dari pelanggaran ETLE atau tilang online itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda dan dendanya mencapai lebih dari Rp 27 miliar. “Kami mempunyai kamera statis itu 21 kamera 602 kamera mobile dan kita punya kamera speed 7, artinya bahwa masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran Karena anggota kita dibekali dengan kamera kamera yang setiap saat bisa mengcapture bagi pelanggar,” jelas Kapolda di Mapolda Jateng, Senin, 19/9/22. Kapolda Jateng Ahmad Luthfi mengungkap dari pelanggar tilang online yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi yang telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah Kapolda menambahkan dengan adanya penindakan melalui ETLE atau tilang online ini, diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak coba-coba melanggar hukum di Jawa Tengah. “Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas Kepolisian didekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas” jelasnya. Baca Juga Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Rabu 14/9/2022, Biaya Perpanjang Murah Dirlantas Polda Jateng Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang. “Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan,” jelasnya. Dengan ETLE atau tilang online juga bisa mengungkap tindak pemalsuan nomor kendaraan. “Ada 2 mobil warnanya sama diduga satu palsu dan satunya asli, tapi yang terkena ETLE yang palsu. Dan dikirim surat konfirmasi 5 kali dan ada komplain ke Polda ada yang memalsukan, jadi kita bisa mengungkapkan kendaraan yang TNKBnya palsu dan diduga STNK dan palsu dan ini kita dalami,” jelas Dirlantas Polda Jateng Agus Suryonugroho. Cara cek tilang online elektronik / ETLE Mengutip untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online Kunjungi laman Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan. Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik? Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp Cara membayar denda tilang online Diberitakan sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online 1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI Login aplikasi BRI Mobile. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan. Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI Login pada alamat Internet Banking BRI Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Masukkan password dan mToken. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan PIN. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain Masukkan kartu Debit dan PIN Anda Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain Masukkan kode bank BRI 002 kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran Itulah info pelanggaran tilang online di Jawa Tengah tahun 2022 serta cara cek tilang online dan cara bayar denda tilang online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tag cara bayar denda tilang cara bayar denda tilang elektronik tilang online pelanggaran tilang online cara cek tilang elektronik cek tilang elektronik cek denda tilang elektronik ILUSTRASI. ETLE Berlaku Di Seluruh Indonesia, Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online Reporter Adi Wikanto Editor Adi Wikanto TILANG ELEKTRONIK - Jakarta. Simak cara cek nama atau kendaraan yang terkena tilang online dan cara bayar denda tilang ETLE. Saat ini, seluruh wilayah Indonesia sudah menerapkan tilang online dengan Electronic Traffic Law Enforcement ETLE. Dilansir dari website resmi Korlantas Polri, Korlantas Polri telah menuntaskan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau ETLE di seluruh Indonesia. Penerapan tilang online ETLE ini bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022. Sebanyak 26 Polda telah tersedia sistem tilang online ETLE dimana 12 Polda sudah melakukan launching ETLE pada tahap 1. Kkemudian 14 Polda menyusul tilang online ETLE di tahap kedua. Bertepatan dengan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 Korlantas Polri kembali melakukan launching ETLE untuk tilang online tahap tiga di 8 Polda. Tilang online itu di antaranya di Polda Aceh, Polda Kepri, Polda Kaltara, Polda Sulteng, Polda Sulbar, Polda Sultra, Polda Maluku, dan Polda Maluku Utara. Dengan diadakannya launching ETLE tahap 3 yang dilakukan bertepatan dengan HUT Lalu Lintas Bhayangkara sekaligus menandakkan sistem ETLE yang telah beroperasi di 34 Polda seluruh wilayah Indonesia. Dalam Launching ETLE tahap 3, Korlantas Polri juga turut melakukan pengembangan dan pembaharuan tilang online berupa ETLE Mobile Device. Sistem tilang online ETLE bekerja dalam perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile yang terbagi menjadi 3, ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, serta ETLE mobile Apps. Baca Juga Pelanggaran ETLE Di Jateng Terbesar Di RI, Ini Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online Setiap pelanggaran lalu lintas akan terekam oleh kamera portable yang ada pada kendaraan Polantas ETLE mobile on board yang bergerak di titik rawan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis. Sementara ETLE mobile hand held merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data ELTE Nasional. Serta ETLE mobile Apps yang berisi informasi dan konfirmasi penindakan pelanggaran ETLE yang terintegrasi secara Nasional. Cara cek tilang online elektronik / ETLE Mengutip untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online Kunjungi laman Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan. Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik? Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp Cara membayar denda tilang online Diberitakan sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online 1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI Login aplikasi BRI Mobile. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan. Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI Login pada alamat Internet Banking BRI Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Masukkan password dan mToken. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan PIN. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain Masukkan kartu Debit dan PIN Anda Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain Masukkan kode bank BRI 002 kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran Itulah info penerapan tilang online di seluruh Indonesia tahun 2022 serta cara cek tilang online dan cara bayar denda tilang online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Tag cara bayar denda tilang cara bayar denda tilang elektronik tilang online pelanggaran tilang online cara cek tilang elektronik cek tilang elektronik cek denda tilang elektronik - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE tahap pertama telah diterapkan secara nasional, mulai berlaku sejak 23 Maret 2021. Melalui tilang elektronik alias ETLE, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke 23 Maret 2021, penerapan tilang elektronik tahap pertama berlaku di 12 provinsi di Indonesia. Totalnya, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang mulai dari Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten. Bagaimana cara mengetahui terkena tilang ETLE?Untuk wilayah DKI Jakarta atau di bawah Polda Metro Jaya, bisa dilakukan pengecekan lewat laman Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laman ini merupakan laman resmi yang bisa akses. Sementara itu, bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Baca juga 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya... Berikut cara cek kena tilang ETLE atau tidak Klik laman Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK. Setelah data dimasukan, kemudian klik 'cek data'. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'. Untuk wilayah DIY bisa diakses di laman Alur tilang ETLE Melansir laman ETLE DIY, ada 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yaitu Ditulis oleh Siti Hasanah Pengendara motor ataupun mobil pasti pernah berhadapan dengan razia polisi yang berujung penilangan karena ada aturan dalam berkendara yang kamu langgar. Pelanggaran biasanya berupa tidak melengkapi surat-surat berkendara, tidak mengenakan helm, menerobos rambu lalu lintas dan melanggar aturan lalu lintas lainnya. Operasi razia polisi seringkali dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu baik itu kapan dan di mana razia akan dilakukan. Tapi kalau terlanjur kena razia dan kamu diwajibkan untuk membayar dendanya, sebaiknya kamu cek terlebih dahulu besaran denda tilang yang harus kamu bayar. Oh ya, ada informasi mengenai jenis surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Simak terlebih dahulu yuk! Jenis Surat Tilang Sumber Tilang dan denda diberikan kepada pengendara yang ketahuan melanggar peraturan lalu lintas. Ketika seseorang kena tilang, orang tersebut akan diberi surat tilang yang berisi jenis pelanggaran yang dilakukan dan besaran denda yang wajib dibayarkan. Jenis surat tilang yang dikeluarkannya pun berbeda-beda. Pihak kepolisian memiliki lima jenis surat tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas. Inilah jenis-jenis surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saat terjadi pelanggaran lalu lintas. Surat tilang warna merah. Surat tilang ini diberikan kepada pelanggar yang menolak untuk ditilang oleh petugas polisi yang menilangnya. Kendati tidak ada denda tapi proses akan berlanjut ke pengadilan dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh pihak tilang warna biru. Surat ini diperuntukkan bagi pelanggar yang mengakui kesalahannya, mau mengikuti proses persidangan dan membayar denda yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah tilang warna hijau. Surat ini adalah untuk arsip tilang warna putih untuk arsip tilang warna kuning. Surat ini disimpan oleh polisi sebagai arsip kepolisian. Cara Cek Denda Tilang Daring Setelah kamu diberikan surat tilang, polisi akan memberitahukan besaran dendanya. Tetapi jika kamu ragu dengan besaran denda yang diberitahukan, kamu bisa cek sendiri denda tilang secara daring. Ini perlu kamu lakukan untuk mengecek keakuratan besaran denda sehingga kamu bisa menyesuaikan situasi finansial kamu saat ini. Cara-caranya adalah sebagai berikut. 1. Cek Via Situs E-Tilang Sumber Cara cek tilang daring bisa kamu lakukan dengan cara mengakses situs milik Pengadilan Negeri di wilayah masing-masing. Sejak diberlakukannya tilang elektronik di kota-kota besar di Indonesia, pengecekan denda bisa dilakukan langsung di situs-situs milik daerahnya masing-masing. Buka situs kotak dialog yang muncul pada layar utama situs tersebut. Masukkan dengan nomor registrasi yang ada di bagian bawah surat tilang berwarna nomor e-tilang valid, maka akan muncul keterangan informasi yang berisi nomor tilang BRIVA di bagian paling atas, data pelanggar dan jenis kendaraan beserta nomor kendaraan. Mengecek denda daring dengan mengakses situs ini merupakan besaran maksimal. Jadi, kamu tetap tidak mendapat informasi mengenai berapa besaran yang harus kamu bayar atas pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan. Informasi besaran maksimal yang diberikan dikategorikan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009. Pasal-pasal yang dijelaskan pada situs e-tilang di antaranya adalah Pasal 281. Tidak mempunyai SIM, besaran denda yang harus dibayar adalah 288 ayat 2. Tidak mampu menunjukan SIM, besaran dendanya adalah 280. Tidak adanya plat nomor. Dendanya adalah sebesar 285 Ayat 1. Tidak ada spion, lampu rem, lampu utama dan persyaratan teknis lainnya pada motor akan dikenakan denda sebesar 285 Ayat 2. Tidak ada spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis pada mobil akan dikenakan denda 278. Mobil tidak dilengkapi dengan pembuka roda, segitiga pengaman, ban cadangan dan pertolongan pertama pada kecelakaan akan didenda sebesar 287 Ayat 1. Melanggar rambu lalu lintas dendanya 287 Ayat 5. Melanggar aturan batas maksimal kecepatan tinggi dan rendah akan didenda 288 Ayat 1. Tidak punya STNK besaran denda yang harus dibayar adalah 289. Tidak menggunakan sabuk pengaman denda yang dikenakannya adalah sebesar 291 Ayat 1. Tidak pakai helm akan didenda 293 Ayat 1. Tidak menyalakan lampu utama saa pun malam dan di saat kondisi tertentu akan didenda sebesar 293 Ayat 2. Tidak menyalakan lampu sepeda motor saat siang hari dendanya adalah sebesar 294. Tidak menyalakan lampu sein motor saat berbelok dendanya sebesar 2. Cek Denda Tilang Daring Via Situs Pengadilan Negeri Sumber

cek denda tilang online depok